.::Pengumuman Hasil Try Out IMAGO Simultan Nasional 2015::.

Mengawal Demokratisasi Migas

[foto LensaIndonesia]
Warga Dusun Mlaten, Desa Campurrejo, Bojonegoro, blokir jalan yang dilewati operator Lapangan Sukowati Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-PetroChina East Java (JOB-PPEJ), menuntut dipekerjakan di sektor tambang


imago.or.id - PENGELOLAAN sumber daya alam memang kerap memicu konflik, baik vertikal maupun horizontal, dari level individu hingga perang internasional. Ini tak lepas dari arus distribusi keuntungan hasil pengelolaan sumber daya alam, demokratis atau tidak. Pengelolaan sumber daya alam dalam skema kapitalisme global sering mengalirkan arus konsentrasi keuntungan ke dalam brangkas kalangan elit (baik perusahaan maupun negara) sekaligus mengutuk masyarakat di sekitar tambang tetap berada di jurang kemiskinan.

Opini Moch. Supriyadi, Pemikir Concern Institute (Conflict & Peace Research Network) Jakarta, “Etnosentrisme di Kilang Minyak”, Radar Bojonegoro, Senin 28 Januari 2013, cukup membuat merinding. Ia ungkapkan, banyaknya kandungan minyak di Bojonegoro dan Tuban dapat memicu sentimen publik yang akan berujung pada konflik sosial. Ibarat “darah dan minyak”, kondisi perminyakan tidak bisa dilepaskan dari konflik sosial yang berimbas pada mengalirnya darah segar yang tidak berdosa. Supriyadi kasih misal perang yang dimotori NATO dan Amerika Serikat sebagai bungkus palsu demokrasi untuk merebut kilang minyak. Di aras lokal Indonesia sendiri, berbagai konflik sosial—termasuk Sunni-Syiah di Madura—terjadi di kawasan pengeboran minyak. Gejolak sosial juga sudah terasa di kawasan ring I ladang-ladang minyak di Bojonegoro dan Tuban, mulai dari unjuk rasa sampai tindakan kriminal lainnya, yang berakar dari tingginya angka kemiskinan dan rendahnya sumber daya manusia masyarakat.

Kontestasi kepentingan antara kelompok elit (perusahaan, pengusaha sampai elit desa) dan kelompok sipil yang rumit ini dianalogikan sebagai fenomena etnosentrisme dalam pengelolaan migas. Analogi ini saya rasa perlu mendapat catatan.

Pertama, etnosentrisme sendiri merupakan sikap atau pandangan yang berpangkal pada masyarakat dan kebudayaannya sendiri; biasanya dijadikan patokan untuk menilai sikap atau pandangan kelompok lain. Gejala etnosentrisme hidup dengan basis kepercayaan fanatis terhadap nilai dan norma kehidupan yang biasanya mewujud dalam identitas, bukan berbasis material. Padahal, kontestasi kepentingan di sini jelas-jelas berbasis material: keuntungan dari migas. Bahwa konflik Sunny-Syiah di Madura sebagai contoh konflik sosial akibat ketimpangan sosial-ekonomi mungkin saja benar, tetapi untuk mengaitkannya secara langsung dengan melimpahnya migas di bumi Madura, saya rasa terlalu tergesa.

Aksi-aksi unjuk rasa di ring I ladang minyak Bojonegoro dan Tuban selama ini merupakan manifestasi konflik vertikal, yakni warga yang menuntut kompensasi dan dipekerjakan di sektor tambang. Aksi ini merupakan sikap rasional warga lokal untuk terlibat aktif dalam pengelolaan migas di dekat rumah mereka. Distribusi dana community development (comdev) atau corporate social responsiblity (CSR-pertanggungjawaban sosial perusahaan) atau kompensasi serta kuota pekerjaan di sektor tambang yang tidak demokratis bisa saja menjadi sentimen yang memicu konflik horizontal antarwarga sendiri. Dan konflik ini bisa saja menggunakan sentimen etnosentrisme seperti identitas warga desa tertentu. Tetapi sampai saat ini potensi itu tidak meletup, bukti bahwa warga lokal bisa menggunakan rasionalitasnya untuk tidak terjebak dalam “perang antar saudara”.

Kedua, kontestasi kepentingan dalam pengelolaan migas tentu saja terlalu kecil jika fokus pada kucuran dan pengelolaan dana comdev atau CSR. Seolah kontestasi kepentingan dalam arus distribusi hasil migas dalam analogi etnosentrisme hanya terjadi dalam pengelolaan dana comdev atau CSR. Padahal, CSR atau comdev bukanlah arus utama pengelolaan maupun distribusi keuntungan dari migas. Dana yang dikucurkan untuknya hanya cipratan dari arus keuntungan migas yang melimpah.

Kontestasi kepentingan ini mestinya dilihat dalam skema atau rantai utama kapital-produksi pengelolaan migas. Dipekerjakan di sektor tambang dan dilibatkannya kontraktor lokal menjadi tuntutan warga yang selama ini kerap dilancarkan tentu jauh lebih terkait rantai utama itu dibanding kucuran dana comdev atau CSR. Kedua tuntutan itu terkait langsung dengan produksi masyarakat, baik mereka yang telah melepas sawahnya untuk kepentingan eksploitasi migas maupun tenaga produktif yang selama ini menganggur.

Pemerintah daerah pun telah memberlakukan Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro yang populer dengan sebutan Perda Konten Lokal untuk mengakomodasi dan melegitimasi tuntutan warga tersebut. Perda Konten Lokal juga mengatur mekanisme beroperasinya perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pertambangan migas di Bojonegoro agar sesuai dengan kepentingan lokal seperti pembukaan kantor di Bojonegoro agar menambah pendapatan daerah dari pajak. Selanjutnya, evaluasi terhadap Perda Konten Lokal ini menjadi agenda penting untuk mengukur keberhasilan menuju pengelolaan migas yang demokratis dalam konteks desentralisasi.

Jesse C. Ribot, dalam monograf Democratic Decentralization of Natural Resources: Institutionalizing Popular Participation (World Resource Institute, 2002), mengungkapkan, desentralisasi (pengelolaan sumber daya alam) memerlukan transfer kekuasaan (power transfers) dan keterwakilan yang akuntabel (accountable representation) bagi warga lokal. Keduanya butuh sebuah domain yang mengukuhkan kekuasaan dan hak dalam hukum dan perlindungan melalui representasi. Perda konten lokal bisa dimaknai sebagai domain yang mengukuhkan kekuasaan dan hak warga lokal dalam hukum.

Selanjutnya, problem representasi yang melindungi kekuasaan dan hak warga lokal masih menjadi pekerjaan rumah daerah. Representasi di sini memaknai kekuasaan dan hak warga lokal sebagai warga negara yang aktif dalam pengambilan keputusan atau kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Permasalahannya, sebagaimana diungkapkan Ribot, representasi warga diwakili oleh partai politik yang kerap tidak transparan dan akuntabel terhadap konstituen. Mereka cenderung transparan dan akuntabel hanya kepada pengurus dan patron elit mereka, bukan warga. Ribot lantas merekomendasikan terbentuknya dewan lokal (local council) sebagai representasi warga lokal.

Formula yang ditawarkan Ribot memang agak jauh dari pengelolaan migas di Bojonegoro dan Tuban. Selain formula tersebut utamanya didasarkan pada pengelolaan sumber daya hutan di berbagai negara, otonomi daerah di Indonesia tidak sepenuhnya memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengatur pengelolaan kekayaan alam berupa migas. Migas masih menjadi sumber daya alam mewah di mana pengaturan pengelolaannya masih didominasi oleh pusat. Maka, langkah untuk menuntut dinaikkannya dana bagi hasil migas bagi daerah penghasil menjadi penting dan relevan. Begitu juga dengan wacana otonomi khusus yang hidup dalam pembicaraan sehari-hari publik Bojonegoro, menjadi pilihan rasional untuk dipertanyakan penerapannya.

Tentu saja, dinaikkannya dana bagi hasil migas tidak langsung menjamin demokratisasi pengelolaan migas secara radikal. Tetapi ini menjadi pilihan yang paling strategis untuk mendorong meningkatnya arus distribusi keuntungan hasil migas bagi daerah penghasil. Terlebih otonomi khusus, meskipun di satu sisi memberikan kewenangan lebih otoritatif bagi daerah untuk mengelola sumber daya alam, di sisi lain bakal menjadi ajang rekonfigurasi dinamika kontentasi para pemain.

Sebagaimana diungkapkan Ribot, desentralisasi meredistribusikan hak atas dan keuntungan dari sumber daya alam, sekaligus memunculkan pemenang dan pihak kalah. Mendapatkan kompensasi langsung dalam skema CSR tentu tak cukup menjadi takaran kemenangan dalam kontestasi pengelolaan migas. Pun potensi rente, tak hanya hadir dalam pengelolaan CSR, juga dalam putaran rantai utama kapital-produksi migas.

*Opini Radar Bojonegoro, 4 Februari 2013

Lahir di Bojonegoro bisa ditemui di facebook Udin Che Choirudin | twitter @che_udin | Fisipol UGM Yogyakarta

1 komentar:

Anonim mengatakan...

temuan menarik dan mungkin menggelikan dari Kampung Selpele Raja Ampat mas..seakan-akan hanya tidur warga dapat jatah 2jt/KK dari perusahaan migas..cara itu kah yang dapat dijalankan di rumah kita?? hahahaha...otsus jauh panggang dari api, design desentralisasi asimetris masih sulit dirumuskan dalam suatu aturan perundangan bagi 500-an kab/kota di nusantara..lebih realistis, revisi uu 33/2004 juga belum terkabulkan..selamat berjuang utk kita,hehehe

Posting Komentar

 
 
 

Partner campus jogja

ugm amikom uny uii

Partner campus jogja

uin suka akprind imago uty

Partner campus jogja

umy aajy usd upnyk